kievskiy.org

Buntut Kasus Pembunuhan Bocah di Makassar, Sejumlah Web Jual Beli Organ Tubuh Manusia Diblokir

Ilustrasi pemblokiran web jual beli organ tubuh.
Ilustrasi pemblokiran web jual beli organ tubuh. /Pixabay/Darwin Leganzon

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir sebanyak tujuh laman (website) yang terkait dengan jual beli organ tubuh. Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti permintaan dari Polri.

Secara rinci, terdapat tiga laman yang diblokir pada Kamis, 12 Januari 2023 dan empat laman lainnya yang telah diputus aksesnya pada Jumat, 13 Januari 2023, kemarin. Diketahui, pemblokiran dan penutupan sejumlah situs web jual beli organ tubuh itu pun didasarkan pada beberapa dasar hukum.

Adapun, pemblokiran laman itu dengan dasar UU nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, penutupan sejumlah akses pada beberapa laman didasarkan dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.

Keterangan soal pemblokiran sejumlah laman terkait dengan jual beli itu turut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong. Lebih lanjut, Usman mengungkapkan jika nantinya Kemenkominfo akan mengintensifkan penutupan dan pemblokiran situs-situs web dengan konten negatif, terlebih konten jual beli organ tubuh yang melanggar regulasi.

Baca Juga: Terjun ke Politik, Venna Melinda Tertekan Ferry Irawan Masih Mempersoalkan Urusan Ranjang

"Betul kemarin malam kita blokir," katanya, dikutip pada Sabtu, 14 Januari 2023.

"Betul, jadi kita intensifkan patroli siber karena jual beli organ tubuh melanggar UU Kesehatan yang mengatakan jual beli organ tubuh dengan alasan apa pun dilarang," ujarnya melanjutkan.

Menurut pernyataan dari Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel A Pangerapan, berdasarkan analisis timnya, seluruh situs web yang telah diblokir itu berasal dari luar negeri. Semuel pun mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam hal tersebut dengan melapor ke Kemenkominfo jika menemukan situs serupa agar nantinya dapat ditangani sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat