kievskiy.org

Polisi Bongkar Modus Oknum Imigrasi ‘Muluskan’ Kasus Jual Ginjal

Ilustrasi perdagangan manusia atau TPPO.
Ilustrasi perdagangan manusia atau TPPO. /Pixabay/lamuk_lamuk Pixabay/lamuk_lamuk

PIKIRAN RAKYAT – Kasus jual ginjal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) memasuki babak baru. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan perkembangan terkini kasus tersebut.

Hengki Haryadi menyatakan modus pelaku jual ginjal oknum Imigrasi itu dilakukan dengan tujuan memuluskan praktik ilegal tersebut. Hal itu terungkap dalam keterangannya pada Sabtu, 28 Juli 2023, dilansir dari laman PMJ News.

Diketahui kasus yang melibatkan oknum Imigrasi itu menyebabkan 18 orang menjadi korban pendonor ginjal. Jalur meloloskan penjualan yang melanggar hukum itu dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Provinsi Bali.

Modus oknum Imigarsi dalam TPPO jual ginjal

Baca Juga: 4 Tuntutan KontraS soal TPPO oleh Oknum Polisi dan Imigrasi: Perlu Satgas Khusus

Menurut Hengki, fast lane memungkinkan munculnya kebijakan yang bersifat diskresi dan permohonan dari pihak tertentu. Hal itu dilandasi kesepakatan alias MoU yang disepakati antara kementerian atau lembaga tertentu.

“Modusnya adalah dengan menggunakan Fast Lane ataupun Fast Track sehingga ini lancar, padahal Fast Lane dan Fast Track tidak ada SOP-nya,” ujarnya.

“Misalnya untuk orang hamil, kemudian orang difabel, orang lanjut usia yang mendapatkan prioritas dengan permohonan terlebih dahulu,” ujarnya melanjutkan.

Dalam penyelidikan kepolisian, Hengki menemukan bahwa dalam fast track atau fast lane tersebut, nama-nama yang dimasukkan adalah pendonor tersebut. Oknum Imigrasi berinisial AH diduga terlibat di dalamnya.

Baca Juga: Kompolnas Soal Oknum Polisi Terlibat TPPO: Tidak Ada Ampun bagi Orang seperti Itu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat