kievskiy.org

Cara Daftar PPDB Jabar 2024 Lewat Aplikasi Sapawarga Khusus SMA, SMK, dan SLB

Ilustrasi aplikasi Sapawarga untuk PPDB Jabar 2024./
Ilustrasi aplikasi Sapawarga untuk PPDB Jabar 2024./ /YouTube Jabar Digital Service YouTube Jabar Digital Service

PIKIRAN RAKYAT - Pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 1 sudah dibuka mulai Senin, 3 Juni 2024. Khusus tingkat SMA/SMK/SLB, pendaftaran PPDB dapat dilakukan melalui aplikasi Sapawarga. Aplikasi ini dapat diunduh di Play Store maupun App Store.

Berikut panduan cara daftar PPDB Jabar 2024 untuk SMA/sederajat lewat Sapawarga:

  • Buka aplikasi Sapawarga dan lengkapi Profil Siswa
  • Scroll ke bagian Layanan Pendidikan
  • Klik fitur Penerimaan Peserta Didik Baru
  • Masuk ke Pendaftaran PPDB 2024
  • Pastikan jenjang pendidikan dan jalur yang dipilih sudah sesuai
  • Klik Daftar Sekarang
  • Pilih tiga tipe sekolah dan sekolah pilihan yang dituju
  • Cek data dan dokumen persyaratan umum yang sudah diunduh sebelumnya. Pastikan semuanya sudah terisi dan sesuai identitas calon peserta didik baru.
  • Klik tombol Sudah Sesuai, Lanjutkan
  • Pilih Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJM) dan klik penandatangan yang sesuai dan unduh SPJM
  • Cetak dan isi SPJM melalui foto atau scan dokumen
  • Klik Simpan dan Lanjutkan.
  • Pendaftaran berhasil dilakukan. Aplikasi akan menampilkan ID pendaftaran

Setelah melakukan pendaftaran, panitia akan melakukan verifikasi dokumen. Cek secara berkala aplikasi Sapawarga dan lakukan sanggah jika ada ketidaksesuaian data yang diunggah.

Jadwal Seleksi

  • 3-7 Juni 2024: Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB Tahap 1
  • 3-7 Juni 2024: Masa sanggah verifikasi
  • 10-12 Juni 2024: Pemetaan/penyaluran afirmasi KETM non Ekstrem
  • 13-14 Juni 2024: Rapat Koordinasi Penyaluran KETM non Ekstrem, Rapat Dewan Guru Pemetaan hasil Seleksi PPDB Tahap 1, dan Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas
  • 19 Juni 2024: Pengumuman PPDB Tahap 1
  • 20-21 Juni 2024: Daftar ulang PPDB tahap 1

Jalur Seleksi

Jalur seleksi PPDB Jabar 2024 untuk calon peserta didik SMA, SMK, dan SLB berbeda. Khusus SMA dan SMK, ada empat zona yang dapat dipilih yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan prestasi.

Jalur zonasi menyediakan kuota sebanyak 50 persen. Domisili Calon Peserta Didik Baru (CPDB) didasarkan pada alamat yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Sementara jalur zonasi menyediakan kuota sebanyak 15 persen. Domisili Calon Peserta Didik Baru (CPDB) didasarkan pada alamat yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Satuan pendidikan yang dapat dipilih sebanyak 3 sekolah, terdiri dari 2 negeri dan 1 swasta yang masih dalam satu zona. Dasar seleksi dilakukan berdasarkan jarak terdekat dan umur yang lebih tua.

Untuk calon peserta didik SMK, jalur yang dapat dipilih antara lain prioritas terdekat, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/anak guru/wali, dan prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan.

Terakhir, jalur seleksi SLB didasarkan pada kesesuaian jenis kebutuhan khusus antara hasil diagnosa psikolog/ahli dengan SLB yang dituju.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat