kievskiy.org

Polda Jabar Musnahkan Hampir 24 Kg Sabu-sabu, Hasil Pengungkapan Kasus Sejak Maret 2024

Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abraham Abast saat memusnahkan sabu-sabu di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Kamis, 13 Juni 2024.  Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud
Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abraham Abast saat memusnahkan sabu-sabu di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Kamis, 13 Juni 2024. Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak hampir 24 kg. Sabu-sabu dengan jumlah total 23.932,6 gram ini diambil dari hasil pengungkapan narkoba dari Maret hingga Mei 2024.

Sedikitnya tujuh orang tersangka berhasil diamankan oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jabar dan jajaran dari kasus peredaran sabu-sabu tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. Menurut Jules barang bukti tersebut didapatkan dari enam laporan polisi yang masuk ke Polda Jabar.

"Barang bukti sabu-sabu didapat dari pengungkapan enam kasus. Di antaranya laporan polisi tanggal 3 Maret atas nama LT alias B dengan barang bukti 1,17 gram. Laporan polisi tanggal 1 Mei 2024 atas nama tersangka inisial A alias OS barang bukti sabu-sabu sekira 2,5 gram," katanya di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Kamis, 13 Juni 2024.

Selanjutnya kata Jules sabu-sabu ini juga didapatkan dari laporan polisi tanggal 17 April dengan nama tersangka AT barang bukti 3,6 gram. Laporan polisi tanggal 22 Mei tersangka LS alias G dengan barang bukti sabu-sabu 44,82 gram. Laporan polisi tanggal 4 Mei dengan tersangka H barang bukti sabu-sabu 831,46 gram.

Ia mengatakan laporan polisi tanggal 7 Mei dengan barang bukti sabu-sabu 2,3 gram dan dengan tersangka kedua 20,627 gram. Para pelaku dijerat pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar," kata dia.

Sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat telah berhasil membongkar peredaran 24,1 kilogram sabu-sabu di wilayah Jawa Barat (Jabar) pada Mei lalu. Lima orang tersangka berinisial H, M, MN, UZ dan AA berhasil diamankan bersama barang bukti.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat