kievskiy.org

Sakit Hati, Pria di Kuningan Tega Habisi Nyawa Kekasihnya

Kasatreskrim  AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, mendampingi Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan di salah satu hotel, dalam Konferensi Pers, di Mapolres Kuningan, Rabu, 19 Juni 2024. Pikiran Rakyat/Ajun Mahrudin
Kasatreskrim AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, mendampingi Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan di salah satu hotel, dalam Konferensi Pers, di Mapolres Kuningan, Rabu, 19 Juni 2024. Pikiran Rakyat/Ajun Mahrudin

PIKIRAN RAKYAT - Kasus penghilangan nyawa berencana terulang lagi di Kabupaten Kuningan. Seorang pria berinisial FAR (26), warga salah satu desa di wilayah Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, tega menghabisi seorang perempuan berinisial ANH (20), warga Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diketahui sebagai kekasihnya, di salah satu kamar hotel yang berada di Kabupaten Kuningan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Willy Andrian, didampingi Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, mengatakan, kepada polisi FAR mengaku merasa sakit hati atas perkataan korban, dan lantaran diduga selingkuh.

Dia menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 17 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB, saat korban tidur. Tersangka langsung menusuk dan menyayat leher korban, dengan menggunakan pisau yang digenggam tangan kanan tersangka. Kemudian, tersangka membekap mulut korban dengan tangan kiri tersangka, hingga korban meninggal dunia.

Polisi berhasil menangkap tersangka di Jakarta, dalam waktu 12 jam setelah kejadian. Beberapa barang bukti yang telah diamankan di antaranya satu buah sarung bantal dan sandal warna abu-abu, yang ternoda darah.

Sementara, pisau yang digunakan tersangka masih dalam pencarian. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, di antaranya sepeda motor yang dipakai tersangka korban saat masuk ke hotel.

“Tersangka terancam Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selaman-lamanya dua puluh tahun,” ujar Willy.

Kronologi

Satu hari sebelumnya yaitu Minggu, 16 Juni 2024, tersangka sudah punya niat untuk menghilangkan nyawa korban. Tersangka telah menyiapkan satu bilah pisau yang tersimpan di sebuah tas selempang. Tersangka dan korban berangkat dari Jakarta menuju Kabupaten Kuningan berboncengan menggunakan sepeda motor merek ADP warna merah, tiba di Kuningan pukul 15.50 WIB.

Selanjutnya, tersangka dan korban check in di salah satu hotel di Kuningan, masuk ke kamar standar. Tersangka dan korban pun istirahat di kamar tersebut. Sekira pukul 19.00 WIB tersangka keluar hotel, pergi menuju minimarket untuk membeli sarung tangan dan beberapa jenis barang lainnya. Sarung tangan tersebut, dipersiapkan untuk digunakan melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

Kemudian, saat korban tertidur dengan posisi di samping kiri tersangka, saat itu tersangka mengeluarkan satu bilah pisau dari tas milik tersangka. Kemudian pisau itu disimpan di meja yang berada di samping tersangka. Setelah itu, tersangka menggunakan sarung tangan di tangan kiri dan kanan tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat