kievskiy.org

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Bukti Polisi Lemah: Tidak Ada CCTV dan Sidik Jari

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat pada Minggu, 26 Mei 2024.
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat pada Minggu, 26 Mei 2024. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 24 Juni 2024.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan bukti-bukti untuk melawan putusan Polda Jabar yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Kita sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti dan juga mental kita," katanya kepada wartawan pada Senin, 24 Juni 2024.

Baca Juga: Sosok Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Pimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah. Pasalnya, bukti-bukti yang dimiliki pihak kepolisian dinilai sangatlah lemah.

"Tidak ada bukti yang menunjuk kepada pembunuhan Vina dan Eky yang diduga kepada Pegi. Tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi," ucapnya.

Di sisi lain, dia berharap sidang praperadilan yang akan digelar pada hari ini bisa berjalan dengan lancar.

"Hari ini kita tinggin harapan kita, hari ini akan berjalan lancar dan hakim juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala PN Bandung John Sarman Saragih memastikan sidang praperadilan itu akan berlangsung secara profesional dan bebas campur tangan pihak lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat