kievskiy.org

8 Kasus Narkoba di Jabar Terbongkar, Penyelundupan 1 Ton Sabu-Sabu di Pangandaran Jadi Perhatian

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. /Pixabay/Steve Buissinne

PIKIRAN RAKYAT - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat mengungkap kasus narkotika saat memperingati Hari Anti Narkotika Internasional yang digelar di Alun-Alun Paamprokan Pantai Pangandaran pada Senin, 24 Juni 2024.

Hari Anti Narkotika Internasional 2024 juga digelar di Dumai Riau oleh BNN RI yang disaksikan oleh BNN Provinsi se-Indonesia secara virtual, sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika.

Temuan kasus narkotika di Jabar

Plh Kepala BNNP Jawa Barat Tri Wahyu Astuti mengungkap beberapa kasus narkotika yang ditangani selama April hingga Juni 2024.

"Ada 8 kasus narkotika yang diungkap oleh BNNP Jawa Barat sepanjang April hingga Juni 2024 dengan barang bukti berupa narkotika," ujar Tri di Pangandaran, Senin 24 Juni 2024.

Adapun barang bukti yang diamankan, kata Tri yaitu narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 7.517,86 gram, ganja 18.384,39 gram dan tembakau sintetis 0,39 gram.

Dalam pers rilisnya, Tri yang didampingi Kepala BNN Kota Depok (Ketua Panitia HANI) Kombes Pol Rm Tohir dan Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat Rheina Ardya Putra memaparkan, dari 7.517,86 gram sabu-sabu terdiri dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.527,6 gram oleh tersangka JL (59) dan SB (36) Warga Negara Indonesia di lokasi Rest Area KM 19A Jalan Tol Jakarta-Cikampek Bekasi Timur dan Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Plh Kepala BNNP Jawa Barat Tri Wahyu Astuti (tengah didampingi Kepala BNN Kota Depok (Ketua Panitia) Kombes Pol Rm Tohir dan Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat Rheina Ardya Putra saat pers rilis di Alun-Alun Paamprokan Pantai Pangandaran, Senin 24 Juni 2024.
Plh Kepala BNNP Jawa Barat Tri Wahyu Astuti (tengah didampingi Kepala BNN Kota Depok (Ketua Panitia) Kombes Pol Rm Tohir dan Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat Rheina Ardya Putra saat pers rilis di Alun-Alun Paamprokan Pantai Pangandaran, Senin 24 Juni 2024.

"Barang bukti berupa lima bungkus kemasan yang terdiri dari tiga bungkus kemasan warna emas bertuliskan Almarai Cow dan dua bungkus kemasan warna biru bertuliskan Extra Special masing-masing berisikan kristal putih narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari jaringan Timur Tengah dengan Label tulisan arab Afgani 999," kata Tri.

Atas perbuatannya tersebut kata Tri, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Lalu lanjut Tri, kemudian tersangka berinisial HI (35) Warga Negara Indonesia di lokasi Ruko Buah Batu Centrum Jalan Bojongsoang No. A38 Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, dengan barang bukti berupa 1 buah kardus warna cokelat di dalamnya terdapat 1 buah Amplifier Cort warna hitam berisi 3 bungkus lakban warna coklat masing-masing berisikan kristal putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya 2.966,3 gram.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat