kievskiy.org

Audiensi dengan Serikat Pekerja, DPRD Jabar Sepakat Tolak Tapera

Audiensi serikat pekerja/buruh dengan DPRD Jawa Barat tentang penolakan Tapera pada Senin, 24 Juni 2024. Pikiran Rakyat/Novianti Nuruliah
Audiensi serikat pekerja/buruh dengan DPRD Jawa Barat tentang penolakan Tapera pada Senin, 24 Juni 2024. Pikiran Rakyat/Novianti Nuruliah

PIKIRAN RAKYAT - Audiensi serikat pekerja/buruh dengan DPRD Jawa Barat tentang penolakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menemukan kesepakatan pada Senin, 24 Juni 2024 kemarin.

Di antaranya, pada pertemuan serikat buruh bersama Apindo, Kadin, PHRI, dan DPRD menyepakati DPRD Jabar turut menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang pengelolaan tabungan perumahan rakyat, sebagai turunan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

DPRD yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Oleh Soleh dan Wakil Ketua Komisi V Abdul Hadi Wijaya turut membubuhkan tanda tangan pada kesepakatan hasil audiensi tersebut.

Perwakilan serikat buruh, Muhamad Sidarta mengatakan, pada kesepakatan tersebut, DPRD Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah pusat, melalui BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek), untuk membangun fasilitas perumahan yang layak bagi pekerja dan buruh.

"Kesepakatan ketiga, DPRD Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah provinsi untuk mengevaluasi pengelolaan rumah susun/rumah susun sederhana sewa yang telah dibangun dan melibatkan serikat pekerja dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam pengelolaannya," ujarnya, Selasa, 25 Juni 2024.

Selanjutnya, DPRD Provinsi Jawa Barat meminta Pemerintah Pusat untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang kebijakan pengaturan impor, dan merekomendasikan kepada DPR RI untuk memasukkan RUU Anti Dumping ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.

"Rapat bersama tersebut menekankan pentingnya rekomendasi-rekomendasi tersebut untuk ditindaklanjuti baik oleh pemerintah provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat