kievskiy.org

Mayoritas Pekerja Tak Sadar Jadi Korban Kekerasan di Tempat Kerja, Penanganan Harus Dimaksimalkan

Sejumlah pekerja keluar dari gerbang salah satu pabrik.
Sejumlah pekerja keluar dari gerbang salah satu pabrik. /Pikiran Rakyat/Hilmi Abdul halim

PIKIRAN RAKYAT - Pekerja formal di perusahaan rentang mengalami perlakukan tidak menyenangkan hingga pelecehan seksual dari atasan di tempat kerjanya. Berdasarkan hasil riset Populix, sebanyak 73 persen responden mengaku pernah menjadi korban kekerasan verbal hingga fisik.

“Dalam survei terhadap 1,412 pekerja, perlakuan tidak menyenangkan yang mereka alami mulai dari berbentuk verbal (76 persen), diskriminasi (63 persen), pemaksaan kerja (61 persen), pelecehan seksual (41 persen) maupun kekerasan fisik (25 persen),” kata Senior Executive Social Research Populix, Wayan Aristana pada Selasa, 25 Juni 2024.

Para responden tidak sadar telah menjadi korban kekerasan. Mereka baru mengetahuinya setelah melihat daftar pengalaman tidak menyenangkan dalam survei tersebut.

Perlakuan tidak menyenangkan berbentuk verbal umumnya berupa kata-kata menghina atau meremehkan (76 persen). Ada pula makian, teriakan dan bentakan (47 persen), candaan tidak senonoh (40 persen), fitnah (40 persen), penghinaan fisik atau body shaming (38 persen), ancaman dan tekanan (27 persen) hingga perundungan atau bullying (19 persen).

Tak hanya itu, sebanyak 40 persen responden bahkan mengaku pernah mendapatkan pelecehan seksual. “76 persen di antara pelecehan itu berbentuk cat calling (godaan, candaan atau siulan berbau seksual),” ujar Aristana merinci.

Bentuk pelecehan lain antara lain, memperhatikan bagian tubuh tertentu secara terus menerus 42 persen. Lalu, sisanya 22 persen mendapatkan gesture seksual seperti kedipan, gestur mencium bahkan sampai disentuh, dicium atau dipeluk tanpa persetujuan korbannya.

Penanganan belum maksimal

Akan tetapi, penanganan kasus perlakuan tidak menyenangkan dan kekerasan di tempat kerja diakui belum maksimal. Kondisi itu juga terjadi di perusahaan yang memiliki peraturan khusus untuk menangani kasus serupa.

Aristana menilai, penanganan yang tidak maksimal dapat menyebabkan kasus serupa terus berulang (91 persen) bahkan korban atau saksi justru mendapat ancaman (67 persen). “Bahkan ada pekerja yang mengaku korban justru berujung diberhentikan dari pekerjaannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan survei yang dilakukan secara daring pada 28 Mei sampai 4 Juni 2024 itu diikuti oleh pekerja dari seluruh Indonesia. Sebanyak 62 persen responden berasal dari Pulau Jawa termasuk di antaranya kawasan industri di Jawa Barat seperti di Subang dan Purwakarta.

Pekerja Perempuan

Hasil riset tentang pengalaman tidak menyenangkan yang dialami para pekerja dibahas dalam diskusi Populix berjudul ”Gen Z and Millennial Under Pressure: Uncovering Negative Experience and Unpleasant Treatment in the Workplace” pada Senin 24 Juni 2024 malam lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat