PIKIRAN RAKYAT - Dinas Pendidikan Jawa Barat menetapkan ketentuan legalisir sertifikat kejuaraan bagi calon peserta didik yang mengikuti seleksi PPDB Jabar 2024 Tahap 2 jalur prestasi. Berikut ketentuannya:
- Kejuaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Tingkat kabupaten/kota, pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Sementara tingkat provinsi dan nasional, disahkan oleh Cabang Dinas Pendidikan setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi.
- Kejuaraan internasional
Kejuaraan tingkat internasional, pengesahan dilakukan oleh kementerian terkait atau melampirkan hasil kuras dari Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) melalui website kurasi-prestasi.kemdikbud.go.id.
- Kejuaraan olahraga
Kejuaraan di bidang olahraga, legalisasi sertifikat dilakukan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)atau organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota/provinsi atau Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI)/Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), sesuai tingkat kejuaraan.
- Bidang lainnya
Kejuaraan bidang lainnya, legalisasi sertifikat dilakukan oleh lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut.
Salinan sertifikat penghargaan kejuaraan harus dilegalisir, piagam aslinya di-scan, dan diunggah ke website PPDB Jabar. Terakhir, lengkapi sertifikat dengan foto kegiatan lomba.
Jenis Kejuaraan
Tidak semua jenis kejuaraan bisa dipakai untuk mengikuti seleksi jalur prestasi di PPDB Jabar 2024. Kejuaraan apa saja yang diperhitungkan?
Kejuaraan yang diselenggarahakan oleh Kemendikbudristek:
- Olimpiade Sains Nasional (OSN)
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
- Festival dan Lomba Senin Siswa Nasional (FLS2N)
- Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN)
- Kita Harus Belajar (Kuis Kihajar)
- Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lamojari)
- Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS), Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik
Kejuaraan selain yang digelar Kemendikbudristek