kievskiy.org

Kantongi Rp356 Miliar, Bandar Judi Online Jaringan Internasional Dibekuk di Tasikmalaya

Ilustrasi ditangkap.
Ilustrasi ditangkap. /Freepik/rawpixel.com

PIKIRAN RAKYAT - Polda Jawa Barat meringkus bandar judi online jaringan internasional yang beromzet hingga Rp356 miliar di Kota Tasikmlaya.

Omzet fantastis itu tersimpan dalam lima rekening milik seorang bandar berinisial TCA, yang merupakan warga asal Ciamis.

"Penangkapan tersangka di hotel di Tasikmalaya Kota dan selanjutnya dibawa ke Polres Ciamis 26 Juni," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Kamis, 27 Juni 2024.

Baca Juga: 82 Anggota Aktif DPR RI Diduga Terlibat Judi Online, Kapan Daftar Nama Pelaku Diumumkan?

Jules mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan patroli siber yang menemukan adanya nomor rekening untuk penampungan uang hasil judi online.

"Sudah dilakukan juga pemeriksaan terhadap kurang lebih 11 saksi, termasuk ahli," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya lima buah ponsel, 216 buku tabungan, satu buah koper berwarna biru, dan sembilan situs terindikasi judi online.

Untuk menelusuri aliran dana di rekening tersebut, Jules menyebut pihaknya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hendak ke Kamboja

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan tersangka TCA diringkus saak hendak pergi ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya. Keduanya adalah admin judi online.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat