kievskiy.org

82 Anggota Aktif DPR RI Diduga Terlibat Judi Online, Kapan Daftar Nama Pelaku Diumumkan?

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - 82 Anggota DPR RI diduga terlibat judi online (judol) atau daring. Daftar nama-nama anggota tersebut rencananya akan segera diungkap dan diproses secara hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menerangkan, puluhan terduga pelaku judol ini merupakan anggota aktif di periode 2019-2024. Artinya, sebentar lagi puluhan orang tersebut akan segera lengser dari jabatan.

"Anggota DPR RI Aktif. Sebentar lagi berakhir, Oktober tanggal 19," kata Pangeran, di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.

Ia melanjutkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan segera meneruskan temuan tersebut kepada Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Tak hanya itu, ia juga memastikan bahwa MKD DPR RI bakal secara aktif dan leluasa berkoordinasi bersama PPATK dalam memproses temuan. Dengan demikian, sikap yang diambil MKD DPR RI juga akan segera tersiar.

"Mungkin beberapa hari ini akan disampaikan siapa yang diduga itu kepada Komisi III maupun ke MKD. Nah, MKD nanti akan memroses yang terlibat 82 orang ini," ujar dia.

"Akan diungkap. Nanti MKD yang memproses," tuturnya, meski tak merinci kapan tepat pengumuman itu bakal digelar.

Baca Juga: Cak Imin Calls for a Cyber Revolution to Eradicate Online Gambling in Indonesia

Ini Sanksi untuk Kepala Daerah Terlibat Judi Online

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, akan meminta jajaran inspektorat dan Irjen Kemendagri melakukan klarifikasi terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada kepala daerah yang terlibat judi online.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat