kievskiy.org

ASN Jabar Ketahuan Main Judi Online Bakal Dipecat

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Freepik/rawpixel.com

PIKIRAN RAKYAT - Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin memastikan akan memberi sanksi pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online.

"Iya pasti itu (sanksi). Sanksi yang terberat bisa sampai pemecatan," ujarnya kepada wartawan di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis, 27 Juni 2024.

Diketahui, Jawa Barat menempati urutan pertama sebagai provinsi dengan pelaku judi online terbanyak se-Indonesia.

Baca Juga: Kantongi Rp365 Miliar, Bandar Judi Online Jaringan Internasional Dibekuk di Tasikmalaya

Terkait dengan jumlah paparannya yang tinggi, termasuk kalangan aparatur pemerintahan dari berbagai instansi dan ASN, muncul wacana pembentukan satgas judi online.

"Tapi kalau memang kami rasa satgas lebih efektif, kami akan buat satgas. Tapi yang penting bagaimana cara jangan sampai ada satgas tapi judi online tidak berkurang," katanya.

Menurut Bey, wacana itu masih dalam tahap koordinasi. Dia menjelaskan aparatur pemerintahan memiliki tugas masing-masing secara spesifik, termasuk tugas pengawasan hingga penindakan.

"Jadi kami masih menggunakan koordinasi-koordinasi dulu termasuk masalah satgas judi online," ucapnya.

Menurutnya, judi online bukanlah praktik judi secara fisik yang bisa dilaporkan kepada pengurus wilayah setempat untuk ditindak, melainkan butuh koordinasi lintas sektor yang luas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat