kievskiy.org

Kurir Baby Lobster dari Pangandaran Ajukan Praperadilan Atas Dugaan Penyelundupan di Cilacap

Ilustrasi penyelundupan lobster.
Ilustrasi penyelundupan lobster. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Tersangka FAS (32) seorang pekerja buruh harian lepas asal Kampung Lewat RT 02 RW 01 Desa Sukanagalih, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya menjadi tahanan di Polres Cilacap Kota Jawa Tengah.

Awalnya, FAS diduga telah melakukan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 16.000 ekor yang digagalkan oleh TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Cilacap bersama tim PSDKP Cilacap di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu 12 Juni 2024 lalu dan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2024.

Jadi kurir

Saat pemeriksaan penyidik, FAS mengakui bahwa dirinya berperan sebagai kurir dari seseorang yang berinisial O di Pangandaran antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 untuk satu kali pengiriman.

Didik Puguh Indarto Kuasa Hukum dari Pangandaran mengatakan bahwa FAS yang merupakan kliennya mengajukan sidang praperadilan, karena merasa haknya sebagai orang bebas dikekang dengan tuduhan adanya jual beli benur lobster yang tidak disertai perizinan berusaha.

"Maka kami sebagai kuasa hukum FAS menyampaikan gugatan atau permohonan praperadilan untuk menguji apakah mulai dari penangkapan sampai penahanan terhadap klien saya tersebut telah dilaksanakan berdasarkan dengan KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Didik pada Sabtu 29 Juni 2024 di Pangandaran.

Kuasa Hukum asal Pangandaran Didik Puguh Indarto.
Kuasa Hukum asal Pangandaran Didik Puguh Indarto.

Barang tersangka disita

Dan masalah lainnya menurut Didik, kliennya ditangkap pada 12 Juni 2024 diamankan dan baru ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2024 atau 2 hari setelah penangkapan. Sementara mulai dari handphone dan barang-barang yang dibawa kliennya, termasuk kendaraan itu sudah dilakukan penyitaan.

Bahkan kata Didik, FAS kliennya tidak diperkenankan untuk menghubungi keluarganya. Padahal menurutnya, meskipun tidak diperbolehkan dengan alasan masih dalam pemeriksaan, seharusnya penyidik memberitahukan kepada pihak keluarganya mengenai status kliennya yang diamankan atau sedang dilakukan pemeriksaan.

Namun kenyataannya, kata Didik, pihak keluarga baru mendapat tembusan berupa surat penangkapan atau penahanan setelah mendatangi kantor PSDKP di Cilacap.

"Jadi kita tidak diberikan tembusan soal penangkapan dan penahanan FAS. Malahan kita yang datang dan meminta tembusan tersebut karena itu haknya keluarga untuk mengetahui apa yang sudah terjadi terhadap FAS anaknya," ujar Didik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat