kievskiy.org

Toko Miras Ilegal di Cikarang Kena Razia, Dani Ramdan: Kami Cabut Izinnya

Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi mencabut izin usaha toko penjual minuman keras di Kampung Tegal Gede Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan. Pemilik toko diketahui melanggar sejumlah regulasi di antaranya beroperasi di lingkungan religius.

Pencabutan izin ini dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Dani Ramdan. Dirinya mengantarkan langsung surat pencabutan izin sekaligus memberi peringatan agar tidak lagi membuka usaha serupa.

“Saya tegaskan sejumlah regulasi dilanggar oleh yang bersangkutan sehingga kami lakukan upaya tegas untuk menegakkan aturan yang berlaku. Maka kami serahkan surat pencabutan izinnya,” kata Dani.

Penindakan ini tertuang dalam surat pencabutan izin dengan nomor 1207230079346-223-32160001 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu atas nama Bupati Bekasi. Surat pencabutan ini diterbitkan pada 28 Juni 2024.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan memimpin pencabutan izin toko minuman keras di Cikarang.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan memimpin pencabutan izin toko minuman keras di Cikarang.

Izin toko penjualan miras

Diketahui, pengurusan izin toko penjual miras ini dilakukan melalui sistem online single submission (OSS). Namun demikian, perizinan itu ditinjau kembali setelah adanya keberatan dari masyarakat sekitar.

Berdasarkan pemantauan dan evaluasi, pelaku usaha tersebut tidak melakukan pemenuhan kewajiban. Terdapat dua regulasi yang tidak diperhatikan oleh pelaku usaha yakni Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Memang usaha ini izin terbitnya didapatkan secara otomatis melalui OSS sehingga kami tidak bisa bertindak secara langsung. Namun setelah menempuh prosedur panjang akhirnya melalui Dinas Perdagangan dan DPMPTSP bisa mengeluarkan penerbitan pembatalan izin,” kata Dani Ramdan.

Selain itu toko tersebut juga tidak sesuai keberadaannya dengan kondisi masyarakat Kp. Tegal Gede yang religius, sehingga Pemkab Bekasi hadir langsung menindak tegas dan memberikan surat izin pembatalan usahanya. “Kami lakukan tindakan tegas agar menjadi pelajaran bagi yang lainnya,” ucap Dani.

Pengawasan

Dani menegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap sejumlah toko dengan usaha sejenis. Bahkan dari pengawasan, terdapat setidaknya delapan titik lain yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat