kievskiy.org

Aksi Pembalakan Hutan Perhutani Digagalkan Petugas Polres Tasikmalaya

Petugas Perhutani KPH Tasikmalaya dan Polres Tasikmakaya berhasil menggalkan pelaku perambahan hutan di kawasan hutan Perhutani di Desa Pameutingan Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.
Petugas Perhutani KPH Tasikmalaya dan Polres Tasikmakaya berhasil menggalkan pelaku perambahan hutan di kawasan hutan Perhutani di Desa Pameutingan Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya. /Pikiran-rakyat.com/Aris M Fitrian

PIKIRAN RAKYAT - Petugas Perhutani KPH Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya berhasil menggagalkan pelaku pembalakan hutan di kawasan hutan Perhutani di Desa Pameutingan Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya. 

Pelaku diamankan oleh petugas yang tengah berpatroli, ketika dirinya melakukan pencurian kayu di kawasan hutan Perhutani di Petak 52 a blok Cikupa Desa Pameutingan Kecamatan Cipatujah.

Dari kendaraan pelaku, petugas berhasil mengamankan 56 batang kayu mahoni, tiga batang kayu rimba, satu mesin gergaji, serta kendaraan mobil pikup Suzuki Carry dan satu truk. 

 Baca Juga: 4 Hama yang Biasa Serang Tanaman Pepaya, Ini Cara Membasminya

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pencurian kayu ketika petugas Perhutani melaksanakan patroli di kawasan hutan di Cipatujah. 

"Petugas Perhutani melihat kendaraan pikup yang sedang membawa kayu. Kemudian dari Perhutani berkoordinasi dengan kami, kemudian bersama-sama melakukan penegakan hukum di TKP," jelas Hario, saat ekspose di Mako  Polres Tasikmalaya, Selasa, 13 Oktober 2020..

Dari hasil keterangan pelaku setelah diperiksa kayu curian ini akan dijual kemudian akan dibelikan bibit cengkeh dan akan ditanam di lahan tersebut. Kayu-kayu nya belum sempat di jual oleh pelaku keburu diamankan dengan kendaraannya.

 Baca Juga: Anggaran Rp50 Juta Diberikan Disparbud Garut pada Tempat Wisata Curug Seeng yang Baru Diresmikan

Pelaku, terang dia, dikenakan pasal 82 ayat (1) huruf C junto pasal 12 huruf C Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Pidana Penjara paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun. Denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," terang dia. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat