kievskiy.org

Pelanggar Protokol Kesehatan dan Penerapan Pembatasan Jam Usaha Kota Tasikmalaya Capai 3.993 Orang

Pelanggar pembatasan jam malam di Kota Tasikmalaya.
Pelanggar pembatasan jam malam di Kota Tasikmalaya. /Pikiran-rakyat.com/Asep MS

PIKIRAN RAKYAT - Pemkot Tasikmalaya perpanjang penerapan pembatasan kegiatan operasional usaha dari mulai tanggal 13 Oktober sampai dengan 26 Oktober 2020.

Hal itu dilakukan mengingat jumlah pelanggar protokol di Kota Tasik angkanya masih cukup tinggi.

"Sampai saat ini, jumlah pelanggar protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan malam di Kota Tasikmalaya mencapai 3.993 orang," ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Transtibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Akui Temukan Berita Baik dalam UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Menguntungkan Pekerja

Menurutnya, pembatasan kegiatan seperti yang tercantum dalam surat edaran Wali Kota Tasikmalaya tentang pembatasan kegiatan malam sampai pukul 20.00 WIB, bertujuan  dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19 di Kota Tasikmalaya.

Walaupun ujar dia, temuan dilapangan keputusan pemkot tersebut banyak dikeluhkan oleh para pelaku usaha terutama yang operasionalnya malam hari.

"Para pelaku usaha keluhkan soal batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah yakni pukul 8 malam. Mereka berdalih pada jam tersebut pelanggan baru berdatangan," ucapnya.

Kendati demikian ujar dia, petugas tidak memberikan toleransi lantaran pihaknya telah menyosialisasikan sebelumnya. "Kita tetap konsisten semua kegiatan malam dibatasi terkecuali beberapa usaha yang diperbolehkan seperti apotek, layanan kesehatan dan kepolisian masih boleh buka,"ungkap Yogi.

Baca Juga: Masuk Uji Klinis Tahap Tiga, Pengembangan Vaksin Covid-19 Johnson & Johnson Dibekukan

Yogi juga menegaskan, petugas terus memberikan penjelasan serta pemahaman ke masyarakat dan pelaku usaha soal pembatasan kegiatan. Jika yang sudah diberi peringatan masih membandel, pihaknya tak segan untuk menyegel tempat usahanya. "Ada yang kita segel lantaran ngeyel meski sudah diberi peringatan tertulis," jelas Yogi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat