kievskiy.org

Pemprov Jawa Barat Tetapkan UMP Tidak Naik, Segini Besarannya

Ilustrasi upah.
Ilustrasi upah. /PIXABAY PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Upah minum Provinsi (UMP) Jawa Barat di Tahun 2021 telah diputuskan tidak akan naik.

Tidak adanya kenaikan upah di wilayah Jabar diputuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) berdasarkan acuan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Artinya, besaran UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020 yang angkanya Rp1.810.351,36.

Baca Juga: Real Madrid vs Huesca: Ini Statistik Tim Tamu yang Dinilai Zinedine Zidane seperti Barcelona

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Gasardi menyatakan penetapan UMP 2021 tersebut telah diperhitungkan secara matang.

“Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka kita jalan tengahnya mengikuti surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan sama dengan tahun 2020. Sehingga sesuai dengan SE Menaker tersebut, pentapan UMP tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36,” jelasnya dalam konferensi pers, Sabtu 31 Oktober 2020.

Taufik menyatakan dalam menetapkan UMP, ada beberapa unsur yang harus terpenuhi. Di antaranya meliputi survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi belum diterima.

Baca Juga: Peduli Gempa Turki dan Yunani, Teuku Wisnu Ajak Netizen Doakan Keselamatan Para Korban

Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id dalam artikel, "Sudah Ditetapkan! Ini Besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021", Badan Pusat Statistik (BPS) selaku pihak yang berwenang untuk menetapkan KHL, hingga saat ini belum menyampaikan hasilnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat