kievskiy.org

Provinsi Pertama, Jabar Wajibkan Mobil Motor Dinas Level Gubernur ke Bawah Berenergi Listrik di 2021

Ilustrasi mobil listrik.
Ilustrasi mobil listrik. /Pixabay/andreas160578

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mulai menyusun kebijakan penggunaan mobil dan motor listrik untuk kendaraan dinas provinsi mulai dari level gubernur hingga bawah.

Demikian diungkapkan Gubernur Ridwan Kamil pada saat peringatan Hari Listrik Nasional yang ke 75 di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 2 November 2020.

Penyusunan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas dan juga mengurasi polusi.

Baca Juga: Manfaat Ikuti Kartu Prakerja Gelombang 11, dari Insentif hingga Kompetensi

"Pemprov Jabar sedang menyusun kebijakan penggunaan kendaraan listrik karena karena produksinya sudah masal maka, mulai tahun depan di anggaran-anggaran pembelian mobil dinas itu wajib mobil listrik dan motor listrik.

Jadi Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi pertama yang mewajibkan kebijakan, minimal kendaraan dinas dari gubernur sampai level bawah dari bentuk mobil sampai motor adalah motor listrik tersedia di pasaran,"ujar dia.

Tentunya, lanjut Ridwan, instrumen infrastruktur pengecasan itu variatif ada yang biasa tukar tambah di sebuah tempat dan ada yang bisa mengecas di mana saja seprti Hyundai dan lainnya.

Baca Juga: Polisi Prancis Ungkap Dua Tersangka Baru Terkait Pembunuhan Jemaah Gereja di Kota Nice

"Tapi apapun itu kita ubah gaya hidup kita agar kita bisa menyelematkan lingkungan dan mencegah kebencaan," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat