kievskiy.org

Rp50 Juta Melayang, Teperdaya yang Mengaku Bisa Selesaikan Perkara di Polresta Tasikmalaya

Dua pelaku penipuan dengan modus mampu membantu menyelesaikan perkara hukum yang tengan ditangani kepolisian berhasil diciduk jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Rabu.
Dua pelaku penipuan dengan modus mampu membantu menyelesaikan perkara hukum yang tengan ditangani kepolisian berhasil diciduk jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Rabu. /Pikiran-rakyat.com/Aris M Fitrian

PIKIRAN RAKYAT - Hati-hati bila ada pihak yang mengaku-ngaku memiliki kenalan di kepolisian dan mampu membantu menyelesaikan suatu perkara hukum yang tengah ditangani oleh kepolisian. Bisa jadi itu hanyalah modus penipuan saja dan tujuannya memoroti seseorang yang tengah membutuhkan pertolongan.

Hal ini seperti kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya. Tiga orang pelaku diketahui telah memoroti uang hingga Rp50 juta dari korban yang saat itu kebetulan sedang terbelit perkara hukum di polres Tasikmalaya. 

Namun bukannya mampu membantu kasusnya tersebut terselesaikan, akan tetapi ketiga pelaku justru kabur dan menghilang dengan membawa uang hasil penipuan mereka. Akhirnya, polisi menciduk dua dari ketiga pelaku berikut barang bukti dua helai kwitansi penyerahan uang dari korbannya. Sementara satu orang lagi, diketahui telah meninggal dunia belum lama ini.

 Baca Juga: Slank Ajak Anak Muda Disiplin Terapkan 3M

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menuturkan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku meyakinkan korban yang berinisial D, bahwa mereka bisa menyelesaikan permasalahan yang sedang dialami korban di Polres Tasikmalaya. Namun, para pelaku meminta sejumlah uang senilai Rp50 juta.

Karena merasa yakin, korban pun menyerahkan uang secara tunai secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp30 juta dan tahap kedua Rp20 juta.

"Jadi para pelaku ini menemui korbannya dan mengaku bisa menyelesaikan persoalan yang tengah membelit korban di Polres Tasikmalaya. Bisa dikatakan mereka ini calo perkara," jelas Hario, Rabu, 11 November 2020.

 Baca Juga: Jangan Kendorkan Tes Covid-19 Saat Akhir Pekan dan Libur Panjang

Akan tetapi setelah pemberian uang tahap kedua itu, pelaku justru menghilang dan sulit dihubungi pihak keluarga. Hal inilah yang kemudian membuat korbannya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi.

Berbekal keterangan itulah, akhirnya polisi menciduk para pelaku. Meskipun uang sebesar Rp50 juta ini sudah lenyap dan habis dipakai para pelaku. Di hadapan polisi, dirinya mengaku baru pertama kali melakukan penipuan tersebut dan aksi ini dilakukan karena merasa korban mampu diperdaya mereka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat