kievskiy.org

Dukung RUU Minol Segera Disahkan, MUI Tasikmalaya Soroti Penegakan Hukum Masih Lemah

Sekretaris MUI Kota Tasik KH. Aminudin Bustomi.
Sekretaris MUI Kota Tasik KH. Aminudin Bustomi. /Pikiran-rakyat.com/Asep MS

PIKIRAN RAKYAT - Wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (minol) oleh DPR, mendapat sambutan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Aturan itu dinilai sangat diperlukan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya pengaruh minol.

Sekretaris MUI Kota Tasikmalaya, KH Aminudin Bustomi mengatakan, pihaknya sangat mendukung agar RUU itu dapat segera dibahas. Sebab, saat ini peredaran minol semakin gencar menyasar anak muda.

 Baca Juga: Gisel Ulang Tahun, Melaney Ricardo Beri Nasihat: Belajar dari Hari di Belakang

"Kita sangat dukung itu. Tak perlu jadi wacana lagi, kalau bisa segera diatur dalam Undang-Undang," kata Amin, Minggu, 16 November 2020.

Menurut Aminudin, minuman beralkohol adalah salah satu pemicu tindakan kriminal. Sema seperti narkotika, peredaran minol harus dilarang agar tingkat kriminalitas dapat diminimalisir. 

Namun, lanjut dia, selama ini penegakan hukum kepada para pengedar masih sangat lemah. Para pengedar dan penjual minol rata-rata hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

 Baca Juga: Iran Harap-harap Cemas Lihat Joe Biden Menangkan Pilpres AS 2020

Aminudin mencontohkan, di Kota Tasikmalaya telah terdapat aturan yang mengatur mengenai larangan mengedarkan dan mengonsumsi minol. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai. Namun, sanksi kepada pelanggar dalam perda itu baru bersifat administratif.

"Kalau hanya tipiring, tak ada efek jeranya. Dikasih sanksi tipiring, dia pasti berbuat lagi. Harus ada aturan yang lebih tegas," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat