kievskiy.org

Panglima Santri Gembira Pemerintah Susun RUU Minol: Jangan Sampai Seperti UU Pesantren

Wagub Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum (tengah) yang juga sebagai Panglima Santri Jawa Barat.
Wagub Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum (tengah) yang juga sebagai Panglima Santri Jawa Barat. /Pikiran-rakyat.com/Asep MS

PIKIRAN RAKYAT - Panglima Santri Jawa Barat yang juga Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum gembira dengan digulirkannya RUU miman beralkohol (minol) oleh DPR. 

Namun Uu meminta Uu tersebut harus merangkul semua pihak dan dapat diimplementasikan, jangan sampai UU tersebut hanya menjadi menara gading karena tidak serta merta disusun aturan turunannya. 

"Saya gembira minol sudah masuk pada RUU, saya sebagai politisi sudah lama partai islam meminta untuk ada UU soal minuman keras karena mungkin sebagai aspirasi dari masyarakat yang banyak merasakan madhorot dari penyalahgunaan minuman keras," kata dia di sela kunjungannya ke Padang, Minggu, 15 November 2020.

 Baca Juga: Satgas Covid-19 Bakal Beri Saran kepada Presiden Jokowi Terkait Libur Panjang di Bulan Desember 2020

Menurut dia, para kiai sudah sampaikan soal minuman keras tersebut dari mimbar ke mimbar dan ajengan dari panggung ke panggung. Minuman keras ini hukumnya haram, dan pusatnya najis. 

"Tapi kalau pabrik terus membuat, peredaran tidak dihentikan (ya percuma). Kami memiliki keyakinan dengan adanya RUU tersebut akan menjadikan kegembiraan khususnya orang tua dan lainnya. Adapun kalau ada yang merasa dirugikan misal dari pajak, karyawan dan yang menjual, kalau (mereka) yang beriman ya kembali pada keimanan bagaimana cara dapat jual beli secara halal baik dari produksi, dan bekerja di tempat yg halal. Kalau masalah kerugian materi tetapi kembali pada keimanan," ujar dia. 

 Baca Juga: Sule Resmi Nikahi Nathalie Holscher, Rizky Febian: Saya Ingin Mereka Sampai Akhir Hayat

Uu pun menuturkan, dia pernah menyusun Perda serupa ketika di Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian pihaknya melakukan diskusi dengan sebagian rohaniawan. Mereka menyatakan minuman keras merupakan air suci peribadahan.

"Hal semacam itu harus diberikan ruang oleh RUU ini sehingga UU tidak berpihak pada kelompok tertentu tapi untuk semua masyarakat Indonesia yang agamanya lebih dari satu," kata dia. 

UU pun berharap setelah UU tersebut lahir, PP dan aturan turunannya pun segera turun. Jangan sampai seperti UU Pesantren yang sampai saat ini belum ada aturan turunannya sehingga seperti menara gading, susah diimplementasikan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat