kievskiy.org

Desak Pemerintah Ubah APBN 2021, Waketum PPP: Alokasikan BOP ke Pesantren dan Operasional Santri

ILUSTRASI santri.*
ILUSTRASI santri.* /Pikiran-rakyat.com/ADE BAYU INDRA ADE BAYU INDRA/PR

 

PIKIRAN RAKYAT - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Arwani Thomafi menyoroti Undang Undang (UU) No. 18 Tahun 2019.

Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP itu menyatakan bahwa telah setahun lebih UU No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren itu hingga saat ini belum ada aturan pelaksana yang diterbitkan oleh pemerintah.

Ia menilai, bahwa dalam UU No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren itu setidaknya dibutuhkan dua Substansi Peraturan Presiden (Perpres) dan tujuh Substansi Peraturan Menteri.

Baca Juga: Singgung Korea Selatan, Shin Tae-yong Akui Sulit Susun Program Latihan Timnas Indonesia U-19

Lebih lanjut menurutnya, diterbitkannya Aturan turunan yang terlambat menyebabkan penundaan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara bagi pondok Pesantren.

"Kami mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan aturan turunan UU No 18 Tahun 2019. Terbitnya Aturan turunan yang terlambat menyebabkan penundaan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara bagi pesantren," kata Waketum PPP itu pada Jumat, 23 Oktober 2020, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari RRI.

Pada kesempatan yang sama, pria yang juga menjabat sebagai Anggota DPR RI Fraksi PPP tersebut menuturkan bahwa dirinya mendukung penuh program afirmasi dan fasilitasi negara pada Pesantren.

Baca Juga: Dapat Penghargaan dari Presiden Jokowi, Ady Sky: Mewakili Jawa Tengah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat