kievskiy.org

Kepala Hancur hingga Rambut Terlepas karena Kecelakaan Kerja, Idah Tidak Dapat Santunan Sepeser pun

Pekerja pabrik tripleks di Kota Tasikmalaya tewas, Jumat, 13 November 2020.
Pekerja pabrik tripleks di Kota Tasikmalaya tewas, Jumat, 13 November 2020. /Pikiran-rakyat.com/Asep M Saefuloh

PIKIRAN RAKYAT - Ny Idah (30) warga Pasirdatar Kelurahan Gunung Gede Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia saat bekerja disebuah pabrik tripleks bernama PT Restu Pertami, ternyata tidak mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketanagakerjaan.

Pasalnya almarhumah Idah yang kepalanya hancur hingga rambut tidak terlihat itu, oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja tidak dimasukan sebagai peserta BPJS TK.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BPJAMSOSTEK Kacab Tasikmalaya Seto Tjahjono, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Senin, 16 November 2020. 

 Baca Juga: Namanya Terseret dalam Kasus Nurhadi dan Diperiksa KPK, Marzuki Alie: Ngawur Kok

Menurut Seto, almarhum tidak mendapatkan santunan kecelakaan kerja karena oleh pihak perusahaan tempat almarhum bekerja tidak dimasukan sebagai peserta Jamsostek TK.

Padahal lanjut dia, jika almarhum dimasukan sebagai peserta jamsostek TK , ahli waris yang bersangkutan akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dengan besaran santunan 48 x upah Minimum Perusahaan  (UMP),  ditambah santunan berkala Rp 12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta.

 Baca Juga: Soal Kerumunan Sambut Habib Rizieq di Megamendung, Wagub Jabar Menyayangkan tetapi Maklum

"Yang bersangkutan belum menjadi peserta BPJS TK sehingga negara tidak bisa melindunginya sesuai Undang - Undang yang berlaku" katanya.

Namun demikian ujar Seto, pihaknya telah melaporkannya ke pengawas ketenagakerjaan untuk dilakukan investigasi kecelakaan nya dan berapa jumlah  yang harus dibayar sebagai kewajiban perusahaan ke ahli waris sesuai dengan Undang - undang yang berlaku.

"Nantinya oleh pihak pengawas ketenagakerjaan pihak perusahaan diharuskan membayarkan hak almarhum sesuai undang - undang yang berlaku," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat