kievskiy.org

Pilkades Serentak di Ciamis 19 Desember 2020, Bupati Herdiat Sampaikan Syarat dari Mendagri

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. /Pikiran-rakyat.com/Nurhandoko Wiyoso

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di tatar gauh Ciamis akhirnya digelar pada tanggal 19 Desember 2020. 

Guna mendukung penerapan protokol kesehatan serta adaptasi kebiasaan baru, harus dibentuk komite pengawas.

Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis berlangsung di 143 desa. Seiring dengan pandemi Covid-19, pilkades serentak di Kabupaten Ciamis sempat dua kali ditunda, pertama 12 April 2020, kemudian 15 Agustus 2020.

 Baca Juga: Cerita Suami Istri di Balik Vaksin Pfizer, dari Kehidupan Sederhana hingga Jadi Miliarder

Beberapa hari menjelang pelaksanaan pilkades pada 15 Agustus 2020, Mendagri melarang digelarnya pesta demokrasi ala pedesaan tersebut. 

Salah satu alasannya karena menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada). Perkembangan terakhir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, akhirnya menyetujui pilkades serentak di tatar galuh Ciamis berlangsung 19 Desember 2020.

“Alhamdulillah, pelaksanaan pilkades serentak di Ciamis bakal berlangsung 19 Desember 2020.  Ini sesuai dengan keputusan saat rapat virtual dengan Mendagri beberapa hari lalu,” tutur Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Senin, 16 November 2020.

 Baca Juga: Akan Pulang ke Belanda, Nick Kuipers Bawa Jersey Persib untuk Oleh-oleh

Dikabulkannya pilkades serentak, lanjutnya merupakan kabar gembira bagi semua pihak, terutama desa yang bakal menggelar pesta demokrasi tersebut. 

“Tentunya panitia pilkades juga segera melakukan penyesuaian kembali, seperti daftar pemilih tetap (DPT) yang tentunya sudah berubah,”katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat