kievskiy.org

Daftar UMK 2021 Jawa Barat, Banjar Terendah Rp1,83 Juta, Karawang Tertinggi Rp4,79 Juta

SEKRETARIS Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja.
SEKRETARIS Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja. /DOK. KODIM 0713 BREBES

  PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.774 Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 pada, Sabtu, 21 November 2020 malam. SK berlaku mulai 1 Januari 2021. 

Secara resmi, Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja telah mengumumkan dalam jumpa pers di Gedung Sate tadi malam yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Humas Jabar. 

Pada kesempatan tersebut Setiawan mengatakan, dari 27 Kota kabupaten di Jabar 17 kota kabupaten menaikan UMK, sisanya 10 kota kabupaten tidak menaikkan UMK 2021 atau mengacu pada besaran UMK 2020.

 Baca Juga: Hasil Penjualan Low SUV Oktober 2020, Toyota Rush Teratas, DFSK Glory 560 Hanya Laku 15 Unit!

Adapun nilai UMK tertinggi yaitu Karawang sebesar Rp 4.798.312 sedangkan terendah yaitu Kota Banjar Rp1.831.884,83. UMK Kota Banjar tidak alami kenaikan. Hal itu sama dengan sembilan kota kabupaten lainnya yaitu Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran. 

"Pada malam ini, keputusan gubernur  tentang Upah minimum kabupaten kota sudah ditandatangani Pak Gubernur melalui Kepgub 561 kep 774 yanbangsos tahun 2020. Adapun pertimbangan tersebut yang pertama menghargai apa yang menjadi usulan khususnya dari rekomendasi 27 kabupaten kota perihal besaran upah minimum tahun 2021," ujar Setiawan.  

Pihaknya mempertimbangakan saran dan pertimbangan dari dewan pengupahan provinsi Jabar melalui surat nomor 561 perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten kota melalui surat tanggal 20 November 2021. Selain itu, pihaknya melihat dan mempelajari alasan kabupaten kota yang menyampaikan rekomendasi pada provinsi. 

 Baca Juga: Pengancam Pembunuhnya Kini Dihukum Aksi Sosial, Nora Alexandra: Aku Orangnya Gak Tegaan

"Kita melihat ada 10 kabupaten kota yang memang dalam rekomendasinya sesuai dengan SE kemenaker tanggal 26 oktober 2020. Lalu sisanya 17 kab kota yang memang ada kenaikan itupun kenaikan didasarkan pada inflasi dan juga LPE baik secara nasional, provinsi kabupaten kota. Kami menghargai surat rekomendasi dari kabupaten kota, " ujar dia. 

Dengan demikian, kata dia, pemprov memandang hal ini merupakan putusan yang telah disepakati. Khususnya bagi 10 kabupaten kota yang sesuai dengan SE Kemnaker, tidak menaikan di 2021 ini, masih mengacu di tahun 2020 diberikan kesempatan untuk 2021 di semester I segera mengevaluasi berdasarkan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) di triwulan I dan Triwulan II. Untuk itu sangat memungkinkan yang tidak menaikan seiring dengan pemulihan ekonomi, pastinya akan ada perbaikan.  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat