kievskiy.org

Upah Minimum Kabupaten Kota Jawa Barat Ditetapkan, 17 Daerah dengan Angka UMK 2021 Naik

Massa yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja Serikat Buruh Jawa Barat melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota bandung, Selasa, 17 November 2020. Dalam aksinya mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020tentang Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum 2021.
Massa yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja Serikat Buruh Jawa Barat melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota bandung, Selasa, 17 November 2020. Dalam aksinya mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020tentang Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum 2021. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan bahwa Keputusan Gubernur itu telah ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Sabtu 21 November 2020.

Sekda Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan ada 10 kabupaten/kota di Jabar memutuskan tidak menaikkan UMK sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19.

 Baca Juga: Tak Bisa Ditawar, Kegiatan Publik di Bogor Hanya Boleh Diikuti 150 Orang

Namun ada 17 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan UMK berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi secara nasional maupun provinsi.

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan UMK dan itu didasarkan pada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," kata Setiawan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA pada Minggu, 22 November 2020.

Sementara itu Kabupaten Karawang tercatat masih memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00.

 Baca Juga: Sosok 'Hercules' di Bangladesh, Pembunuh Pemerkosa yang Tinggalkan Catatan di Leher Korbannya

Sementara pada tahun 2020 Karawang tercatat upah senilai Rp.4.594.324,54. Sedangkan Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni 1.831.884,83, sama seperti UMK 2020,

Setiawan mengatakan penetapan UMK Jabar Tahun 2021 dengan memperhatikan beberapa hal. Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat