kievskiy.org

SE Menaker Upah Minimum Tak Naik, Gubernur Tidak Wajib Patuhi, Jika Ada Pertimbangan Lain Boleh Naik

Ilustrasi uang, upah, gaji.
Ilustrasi uang, upah, gaji. /PIxabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Kehadiran Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan Upah Minimum 2021 yang ditujukan kepada para gubernur merupakan hal biasa yang tiap tahun memang dikeluarkan sebagai acuan bagi para gubernur sebelum menetapkan UM tahun berikutnya.

UM ditetapkan oleh para gubernur paling lambat tanggal 1 November tahun berjalan.

"Jadi, sebelum tanggal 1 November 2020 para gubernur diharapkan sudah menetapkan UM, baik berupa UMP maupun UMK.

Baca Juga: Atalanta vs Liverpool di Liga Champions: Belum Tarung, Gasperini Dibuat Melayang oleh Jurgen Klopp

Saya menilai SE Menaker tersebut adalah sebuah imbauan, dan bukan sebuah regulasi yang wajib dipatuhi Gubernur," kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar di Jakarta, Selasa 3 November 2020.

Dikatakan, mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 ataupun UU Cipta Kerja, yang memiliki hak prerogatif menetapkan UM adalah gubernur, sehingga bisa saja gubernur menetapkan UM tidak sesuai dengan SE Menaker.

"Hal ini kerap kali terjadi di tahun-tahun sebelumya. SE Menaker mengimbau dan meminta 8 persen tetapi ada gubernur yang menetapkan kenaikan UM lebih dari 8 persen. Ini biasa terjadi dari tahun ke tahun," tutur Timboel.

Baca Juga: Wuling Resmi Pasarkan Mobil Pesaing Kijang Innova, Dijual Seharga Toyota Avanza

Seperti diketahui, SE Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapn Upah Minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19 meminta para gubernur, pada poin 1, untuk tidak menaikkan UM di tahun 2021. Ini artinya UM 2021 akan sama dengan UM di 2020 saat ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat