kievskiy.org

Sah! Upah Minimum Jawa Barat 2021 Sama dengan 2020

Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat sah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 tidak berubah atau sama dengan nilai UMP 2020 senilai Rp 1.810.351,36 (satu juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah tiga enam sen), yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Rachmat Taufik Garsadi Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat mengatakan, UMP ini amanat dari PP nomor 78 2015 bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan pada tanggal 1 November, dan ini kewajiban harus dilaksanakan.

"Adapun dasar penetapan UMP ini adalah dari surat edaran menteri ketenaga kerjaan RI/11/hk 04.10/2020 Tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemik Covid-19," dalam jumpa pers di Gedung Sate, Sabtu, 31 Oktober 2020. 

 Baca Juga: Tak Terima Jadi Bahan Candaan Pengguna TikTok, Hotman Paris pun Buat Somasi Terbuka, 'Aduh Sakitnya'

Pertama, kata Taufik, aturan terkait dengan upah minimum ini dari PP 78 ada 2. Yang pertama lima tahun setelah penetapan ini disahkan kebutuhan hidup layak.

"Untuk KHL ini aturan mengenai penggunaan KHL ini ada permenaker 18/2020 pada Oktober mengharuskan dewan pengupahan provinsi harus segera menetapkan KHL berdasarkan data dari BPS," ucap dia. 

Namun sampai dengan tanggal 27 Oktober ketika rapat dewan pengupahan, data KHL belum dirilis. Dan dari PP 78 ini ada formulasi untuk penetapan UMP, yaitu UMP tahun berjalan dikalikan penambahan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. 

 Baca Juga: Live Streaming Real Madrid vs Huesca di TV Online Vidio.com, Kick-off 20.00 WIB

"Nah sampai saat ini kami belum menerima rilis data inflasi untuk triwulan ketiga dari BPS ini baru tanggal 2 November, dan PE (pertumbuhan ekonomi) ini 4 November," kata dia. 

Kalau melihat data rilis BPS di triwulan kedua ini, lanjut Taufik, maka PE jabar ini minus 5,98 %. Maka kalau melihat inflasi di bulan yoy di September 1,7. maka UMP jabar dipastikan akan turun. Sehingga berdasarkan hal tersebut maka jalan tengahnya ini mengikuti surat edaran dari Menaker yaitu nilai UMP 2021 sama dengan 2020. Sehingga sesuai dengan SE Kemnaker ini UMP Jabar 2021 ini sebesar RP1,8 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat