kievskiy.org

Pengumuman Upah Minimum Jawa Barat 2021 Hari Ini, Serikat Buruh Siap Aksi di Gedung Sate

Dokumentasi - Sejumlah buruh  dari  berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Raya Rancaekek, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Kamis 22 Oktober 2020. Selasa 27 Oktober 2020, buruh berencana demo kembali mengenai UMP 2021 Jawa Barat
Dokumentasi - Sejumlah buruh dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Raya Rancaekek, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Kamis 22 Oktober 2020. Selasa 27 Oktober 2020, buruh berencana demo kembali mengenai UMP 2021 Jawa Barat /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2021 pada hari ini Selasa, 27 Oktober 2020.

Waktu pengumuman UMP yang biasanya dilaksanakan pada 1 November dimajukan pada tanggal 27 Oktober mengingat pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November cuti bersama sehingga hari kerja terakhir pada 27 Oktober. 

Seiring dengan rencana penetapan UMP Jabar 2021, serikat buruh pun berencana untuk menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate maupun di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat.

 Baca Juga: POPULER HARI INI: Alasan Jokowi Gagal Hadir di Pernikahan Kevin Aprilio hingga 5 Fakta Ade Londok

Kepala Disnakertrans Jabar  Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, Upah minimum itu wajib ditetapkan oleh gubernur itu paling lambat 1 November untuk ditetapkan dan diumumkan. 

Namun karena libur atau cuti bersama mulai Rabu, maka otomatis waktu kerja terakhir Selasa ini.

“Selama ini penetapan UMP berdasarkan PP78/2015 harusnya menggunakan KHL (kehidupan hidup layak). Tapi saat ini BPS belum menerbitkan KHL tersebut kemungkinan dikarenakan amanat soal KHL yang ada dari Permenaker 18/2020 baru awal Oktober  ditetapkan sehingga BPS belum siap,” kata Rachmat kepada Pikiran-rakyat.com Senin, 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Arie Untung Dapat Pesan Spesial dari Khabib Nurmagomedov, Ingin Undang sang Petarung Ke Hijrah Fest

Dia berharap Selasa ini keputusan dari BPS sudah ada. Di sisi lain, jika KHL tidak kunjung muncul, pihaknya menunggu keputusan dari Kemenaker yang Senin ini menggelar rapat formula perhitungan UMP 2021.

 “UMP itu safety net. Di PP 78/2015 UMP itu dihitung berdasarkan UMP tahun berjalan dikali penambahan inflasi dan PDRB. Kalau inflasi Jabar tahun lalu 3,5 sekaran 1,5 sampai 2 persen, yang parah PDRB anjlok besar jadinya minus. Kalau minus kan kasian juga bakal lebih kecil dari UMP 2020 yang Rp 1,8 juta itu,” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat