kievskiy.org

Kemnaker: Upah Minimum Tahun 2021 Tak Naik, Alasannya karena Covid-19

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 memberikan instruksi kepada seluruh Gubernur di Indonesia soal penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Dalam surat yang diteken pada Senin 26 Oktober 2020 ini, Pemerintah lewat Menaker Ida memutuskan untuk tak merubah nilai Upah Minimum Tahun 2021.

Alasan tak adanya perubahan ini adalah karena kondisi perekonomian Indonesia yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bersama Dewan Masjid Indonesia, Bank Mandiri Dorong Penggunaan QRIS untuk Ziswaf

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

 

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Menaker Ida dalam surat tersebut.

Ketetapan tak adanya perubahan pada Upah Minimum 2021 ini rencananya akan diumumkan masing-masing kepala daerah pada akhir Oktober 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat