PIKIRAN RAKYAT - Sepekan terakhir, perselisihan antara Teddy dan keluarga Sule menjadi buah bibir masyarakat.
Teddy menuntut harta warisan peninggalan Lina Jubaedah yang kini dipegang Putri Delina, anak kedua Sule.
Sebagai orang tua, Sule merasa tidak senang bahkan marah kepada Teddy. Pasalnya, suami kedua Lina Jubaedah itu tak segan melempar banyak tuduhan pada Putri Delina, bahkan berniat membawanya ke jalur hukum.
Baca Juga: Mahfud MD Disebut Kebanyakan Main Medsos, Faizal Assegaf: Mestinya Bantu Publik dan Presiden
Rebutan harta warisan seperti ini bukan sesuatu yang jarang terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Namun, bagaimana sih sebenarnya aturan hukum waris dalam Islam sesuai Al Quran dan Sunnah? Berikut kami ulas selengkapnya.
Ilmu pembagian waris dalam Islam disebut juga sebagai faraidh. Meski tertera jelas dalam ayat Al Quran, ada penjelasan ringkas yang dibuat para ulama.
Baca Juga: Takumi Minamino Rayakan Setahun Gabung Liverpool dengan Gol Perdana di Liga Inggris
Bagi mazhab Syafi'i, biasanya merujuk pada penjelasan dalam kitab fikih Matan Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’).