kievskiy.org

Berencana untuk Menikah? Simak Hukum dan Larangannya Menurut Hukum Islam

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/kgorz

PIKIRAN RAKYAT - Pernikahan atau perkawinan merupakan suatu ikatan yang sah untuk mempersatukan sepasang laki-laki dan perempuan dalam membentuk satu unit masyarakat terkecil.

Perkawinan merupakan akar yang bercabang menjadi apa yang dikenal dengan hubungan darahnya seperti ibu, bapak, anak, saudara, dan kemudian semakin meluas menjadi kerabat dan handai tolan.

Seperti dalam Firman Allah SWT:

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir". (QS ar-Rum [30]: 21).

Baca Juga: Walikota Bandung Wafat, Simak Hadits Orang yang Meninggal di Hari Jumat: Terhindar dari Fitnah Kubur

Secara teknis, nikah berarti akad atau perjanjian antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup berumah tangga (membentuk keluarga) berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh agama.

Al-Quran menyebutkan akad nikah sebagai "perjanjian yang berat" (mišāqan galīzā).

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku 'Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru' terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, kata akad nikah ini tercantum tiga kali dalam al-Quran, yakni:

Pertama, ketika Allah membuat perjanjian dengan para Nabi dengan Nuh, Ibrāhīm, Mūsā, 'Isā, dan Muhammad (QS 33: 7).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat