kievskiy.org

Taliban Rilis Dekrit Hak Perempuan: Tak Boleh Dianggap 'Properti' dan Dipaksa Menikah

Ilustrasi perempuan Afghanistan - Taliban telah mengeluarkan dekrit terkait hak perempuan yang tidak boleh dianggap sebagai properti.
Ilustrasi perempuan Afghanistan - Taliban telah mengeluarkan dekrit terkait hak perempuan yang tidak boleh dianggap sebagai properti. /Pixabay/ArmyAmber

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Taliban Afghanistan telah merilis dekrit mengenai hak-hak para perempuan pada Jumat, 3 Desember 2021.

Dalam dekrit yang dirilis Taliban tersebut menyatakan bahwa perempuan tidak boleh dianggap sebagai 'properti, dan pernikahan mereka harus disetujui yang bersangkutan.

Akan tetapi, dalam dekrit Taliban ini tidak dibicarakan mengenai hak akses para perempuan dalam menempuh pendidikan atau bekerja di luar rumah.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Reuters, selama ini Taliban telah menerima berbagai tekanan dari masyarakat internasional, yang sebagian besar membekukan dana untuk Afghanistan sehingga tidak bisa digunakan.

Baca Juga: Jokowi Membisu Atas Desakan China kepada Indonesia, Presiden Disebut Tak Peduli

Mereka menuntut pemerintahan yang menguasai Afghanistan tersebut berkomitmen menegakkan hak para perempuan sejak mereka mengambil alih tampuk kekuasaan pada 15 Agustus.

"Seorang wanita bukanlah properti, tetapi manusia yang mulia dan bebas; tidak ada yang bisa memberikannya kepada siapa pun dengan imbalan perdamaian, atau mengakhiri permusuhan," kata dekrit yang dirili Taliban dan dibacaan juru bicara Zabihillah Muhajid.

Di dekrit tersebut menetapkan aturan yang mengatur pernikahan dan properti untuk wanita, di mana mereka tidak boleh dipaksa untuk menikah dan janda mempunyai hak atas properti suaminya.

Baca Juga: Faisal Benarkan Jumlah Polis Asuransi yang Disebut Doddy Sudrajat Berbeda dengan yang Diterima

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat