PIKIRAN RAKYAT - Setiap orang Islam yang meninggal dunia, baik tua maupun muda, bahkan bayi yang meninggal beberapa detik setelah dilahirkan pun harus disalati.
Salat untuk orang yang sudah meninggal dunia ini disebut şalătul jana'iz (salat jenazah).
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku 'Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru' terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, berikut penjelasannya.
Kata jana’iz adalah bentuk jamak dari kata jinazah atau janazah, artinya, mayat yang terbaring di atas keranda.
Menurut sebagian ulama, kata jinazah artinya keranda atau usungan mayat, dan kata janazah artinya mayat.
Hukum melaksanakan salat jenazah ini fardu kifayah, artinya, suatu kewajiban yang cukup dilakukan oleh beberapa orang Islam.
Akan tetapi, bila sama sekali tidak ada yang melakukannya, maka semua orang Islam berdosa.
Menurut konsep Islam, ketika seorang Muslim meninggal dunia, maka terlebih dahulu ia harus dimandikan dan dibersihkan dengan sabun atau alat pembersih lainnya.