PIKIRAN RAKYAT - Selain dapat dijalankan tersendiri, ibadah umrah juga dapat digabungkan dengan ibadah haji.
Kedua ibadah tersebut bisa dilakukan secara bersamaan, apabila waktu ibadah umrah bersamaan dengan ibadah haji.
Penggabungan umrah dan haji ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu tamattu dan qirān.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku 'Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru' terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, berikut penjelasannya.
Baca Juga: Dikunjungi Wali Kota, Pedagang Pasar Legi Solo Marahi Gibran Rakabuming: Gimana Saya Kerja?
A. Tamattu
Tamattu adalah menggabungkan umrah dan haji dengan terlebih dahulu mengerjakan ihram untuk umrah sampai selesai melaksanakan umrah (mengerjakan tawaf dan sa‘l) dan kembali dalam keadaan tahallul (keluar dari keadaan ihram).
Setelah itu, pada tanggal 9 Zulhijjah menjalankan ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji sampai tanggal 13 Zulhijjah (yaitu selesai mengerjakan ibadah haji).