PIKIRAN RAKYAT - Shlat tarawih merupakan ibadah sunah yang dianjurkan Rasulullah SAW untuk memperbanyak ibadah di bulan Ramadhan.
Disebut sebagai Qiyam Ramadhan, sholat tarawih dinamakan demikian karena bacaan sholat panjang.
Pada zaman Rasulullah SAW, shalat tarawih dilakukan secara berjemaah pada tiga hari pertama, kemudian diberhentikan oleh Rasulullah karena khawatir sholat tarawih akan menjadi wajib.
Namun, pada kepemimpinan Umar bin Khattab, sholat tarawih kembali dilaksanakan secara berjemaah setelah mendapatkan persetujuan para ulama pada zaman itu.
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Tarawih Ramadhan 2022, Keutamaan dan Hukumnya
Hukum sholat tarawih adalah sunah muakkad, artinya sangat dianjurkan untuk dilaksanakan sebagaimana yang disebutkan oleh Abu Hurairah.
Abu Hurairah RA. Berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. sangat menganjurkan sholat tarawih, tetapi tidak mewajibkannya. Beliau bersabda, 'Barangsiapa melakukan sholat tarawih dengan penuh keimanan dan hanya mengharapkan pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.'" (H.R Muslim No. 2/1189).
Mengenai jumlah sholat tarawih ada yang menganjurkan untuk sholat delapan rakaat atau 20 rakaat.
Baca Juga: Khawatir Kena Radiasi Nuklir, Tentara Rusia Kembalikan Chernobyl pada Ukraina
Tarawih di Masa Rasulullah SAW