kievskiy.org

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Hasil Pemberian, Apakah Boleh?

Ilustrasi daging kurban.
Ilustrasi daging kurban. /Antara/M Agung Rajasa

PIKIRAN RAKYAT - Saat Idul Adha, menyembelih hewan kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan.

Namun salah satu polemik yang kerap muncul saat Idul Adha adalah mengenai hukum menjual kulit hewan kurban.

Para ulama sepakat bahwa menjual bagian apapun dari tubuh hewan kurban termasuk kulit, hukumnya tidak boleh bagi orang yang berkurban atau mudhahhi.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Patungan Hewan Kurban Menurut Islam, Bolehkah?

Sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رضسُو لَ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ باعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya:
Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.

Baca Juga: Aturan Penyembelihan Hewan Kurban: Rukun, Tata Cara hingga Hal-Hal Makruh saat Menyembelih
 
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Bimas Islam Kemenag, hadis tersebut berisi larangan menjual kulit hewan kurban dan ditujukan kepada orang yang berkurban.
 
Sementara untuk penerima atau orang yang menerima kulit hewan kurban, para ulama fikih menjelaskan bahwa jika penerima daging kulit hewan kurban termasuk golongan orang-orang fakir dan miskin, maka dia boleh menjualnya.
 
Hal ini disebabkan daging dan kulit hewan kurban yang diterima orang-orang fakir dan miskin sudah menjadi hak milik mereka.

Baca Juga: Ciri-ciri Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat