kievskiy.org

Bagaimana Hukum Patungan Hewan Kurban Menurut Islam, Bolehkah?

Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Pexels/Elina Sazonova

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Dzulhijjah 1443 Hijriyah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022.

Usai ditetapkan awal Dzulhijjah, maka Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

Menjelang hari raya Idul Adha, banyak ibadah yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh seluruh kaum muslim, mulai dari puasa hingga melakukan ibadah kurban.

Dalam ajaran Islam, ibadah kurban dianjurkan untuk seluruh umat muslim bagi mereka yang mampu.

Baca Juga: Aplikasi MyPertamina Repotkan Warga, Pilih Pulang dan Tak Jadi Mengisi BBM karena Sulit Diakses

Saat hendak berkurban, tentunya ada aturan mulai dari rukun menyembelih, tata cara penyembelihan, hingga hal-hal yang dimakruhkan.

Lalu bagaimana syarat patungan hewan kurban menurut syariat Islam.

Tentu saja, penting sekali untuk mengetahui syarat apa saja yang mesti dilakukan ketika patungan hewan kurban saat menjelang Idul Adha.

Diberitakan sebelumnya Galamedia dalam artikel berjudul,"Ini Syarat Kurban Bagi Dilakukan Secara Patungan", Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat