kievskiy.org

Empat Fatwa MUI soal Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PMK Jelang Idul Adha, Begini Penjelasannya

Majelis Ulama Indonesia lantas mengeluarkan fatwa yang memuat beberapa hal terkait hukum-hukum berkurban di tengah wabah PMK.
Majelis Ulama Indonesia lantas mengeluarkan fatwa yang memuat beberapa hal terkait hukum-hukum berkurban di tengah wabah PMK. /Antara/Fauzan Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT – Masyarakat Indonesia tengah dihadapkan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak menjelang Idul Adha 1443 H/ 2022 M.

Perayaan Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban yang dilakukan umat Muslim di seluruh penjuru negeri.

Di tengah serangan wabah ini, Majelis Ulama Indonesia lantas mengeluarkan fatwa yang memuat beberapa hal terkait hukum-hukum berkurban.

MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Baca Juga: Apriyani-Rahayu Pastikan Tempat di Semifinal Malaysia Open 2022 Setelah Taklukan Unggulan China

"Dalam fatwa itu setidaknya ada empat hal yang perlu kita identifikasi terkait PMK ini," ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dalam diskusi virtual Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat.

Pertama, berdasarkan fatwa tersebut, hewan kurban dinyatakan sah disembelih jika dalam kondisi sehat dan dalam keadaan baik.

Kedua, hewan kurban masih dinyatakan sah untuk disembelih walaupun menunjukkan gejala klinis ringan yang tampak dari kondisi kaki dan mulut hewan tersebut.

Baca Juga: 5 Amalan Sunnah di 10 Hari Pertama Dzulhijjah yang Lebih Dicintai Allah dan Mengalahkan Jihad

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat