kievskiy.org

Pemkot Cimahi Lakukan Pemeriksaan Hewan Kurban, Ada Sejumlah Syarat

Ilustrasi - Petugas di Cimahi melakukan pemeriksaan terhadap hewan-hewan yang akan menjadi hewan kurban saat Idul Adha
Ilustrasi - Petugas di Cimahi melakukan pemeriksaan terhadap hewan-hewan yang akan menjadi hewan kurban saat Idul Adha /Antara/Basri Marzuki

PIKIRAN RAKYAT - Petugas Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi mulai turun memeriksa hewan kurban Kota Cimahi menjelang Idul Adha 1442 Hijriah.

Hewan yang dijual harus memenuhi syarat sehat dan syariat untuk menjadi hewan kurban, termasuk terbebas dari penyakit seperti penyakit mulut dan kuku (PMK).

Pemeriksaan diawali di tempat pusat penjualan hewan kurban di Jalan KH Usman Dhomiri (Cisangkan) RT 1 RW 3, Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah, Jumat, 1 Juli 2022.

Petugas melakukan pemeriksaan fisik hewan secara menyeluruh. Jika dinyatakan sehat maka hewan tersebut diberi kalung tanda sehat.

Baca Juga: Seakan Tuding Ahmad Sahroni Baperan, Kuasa Hukum Adam Deni: Dikit-Dikit Lapor

Pelaksana Tugas Wali Kota Cimahi Ngatiyana memimpin langsung pelaksanaan pemeriksaan hewan kurban tersebut. Turut hadir Forkopimda Kota Cimahi beserta perwakilan masyarakat.

"Pemeriksaan hewan kurban oleh Pemkot Cimahi bersama forkopimda dan masyarakat, baru dimulai. Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi memiliki program pemeriksaan hewan kurban yang ada di Kota Cimahi. Setiap titik yang ada penjualan hewan kurban, maka petugas akan turun tangan," ujarnya.

Ngatiyana mengatakan, petugas akan memeriksa kondisi kesehatan hewan kurban.

"Semua diperiksa. Kelengkapannya, apakah cacat atau tidak, sehat atau tidak, termasuk periksa suhu hewan sapi ataupun domba," katanya.

Baca Juga: Masih Banyak Konsumen yang Belum Tahu Secara Utuh Skema Baru Pembelian BBM Bersubsidi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat