kievskiy.org

Hewan dengan Gejala Ringan PMK Sah untuk Kurban? Begini Kata MUI

Ilustrasi hewan kurban untuk disembelih saat Idul Adha 2022.
Ilustrasi hewan kurban untuk disembelih saat Idul Adha 2022. /Antara/Maulana Surya

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan kurban pada tahun ini bertepatan dengan mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan telah ada fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK.

Fatwa tersebut memuat beberapa hal termasuk hewan kurban bergejala klinis ringan yang sah untuk kurban.

Amirsyah mengatakan bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Baca Juga: Persib vs PSS Sleman, Maung Bandung Incar Tiket Semifinal Piala Presiden 2022

"Dalam fatwa itu setidaknya ada empat hal yang perlu kita identifikasi terkait PMK," katanya, dalam diskusi virtual Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat 1 Juli 2022, .

Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan fatwa tersebut, hewan kurban dianggap sah jika dalam keadaan yang sehat dan berada dalam keadaan terbaik.

Namun, jika ada hewan yang mengalami gejala klinis ringan terlihat dari kondisi kaki dan mulut, maka hewan tersebut masih diperbolehkan untuk kurban.

"Intinya gejalanya masih ringan, itu masih boleh, sah untuk kurban," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat