kievskiy.org

Bolehkah Beli Hewan Kurban dari Uang Pinjaman Alias Utang? Buya Yahya Beri Penjelasannya

Ilustrasi pembelian hewan kurban. Bolehkah beli pakai utang?
Ilustrasi pembelian hewan kurban. Bolehkah beli pakai utang? /ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

PIKIRAN RAKYAT - Melaksanakan ibadah menyembelih hewan kurban selalu terjadi setiap 10 Dzulhijjah tiba, termasuk dalam momen Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Diketahui, ibadah menyembelih hewan kurban, telah berlangsung sejak masa Nabi Ibrahim AS yang melaksanakan perintah Allah SWT kepada Nabi Ismail AS, hingga penyembelihan digantikan dengan seekor domba.

Namun di masa sekarang, ada beberapa orang yang mempertanyakan tentang hukum menyembelih hewan kurban yang dibeli secara utang.

Baca Juga: Annisa Pohan Keguguran, Istri AHY: Kehamilan Saya Dinyatakan Tidak Berkembang Usia 7 Minggu

Sebenarnya, ibadah menyembelih hewan kurban selalu bersifat meringankan, tidak harus memaksa dengan keadaan ekonomi seseorang.

Bagi mereka yang tergolong ekonomi rendah, ibadah menyembelih hewan kurban bukan hal yang wajib dilakukan.

Meski tak bisa dipungkiri, ibadah menyembelih hewan kurban selalu istimewa, mengingat pelaksanaan yang hanya terjadi pada bulan haji, Dzulhijjah.

Baca Juga: Annisa Pohan Tiba-tiba Menutup Diri dari Publik, Kini Ungkap Alasan Sedih

Lantas bagaimana hukum islam memandang utang untuk melaksanakan ibadah kurban? Buya Yahya pun memberi penjelasannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat