kievskiy.org

Apakah Bagian Hewan Kurban Boleh Diambil Orang yang Berkurban? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Antara/Kornelis Kaha Antara/Kornelis Kaha

PIKIRAN RAKYAT - Lebaran Idul Adha tinggal menghitung hari, banyak orang yang berlomba-lomba dalam mengerjakan salah satu sunnah yang ditetapkan Allah yakni melaksanakan kurban.

Dalam melaksanakan kurban, sebagai pemilik hewan yang dikurbankan timbul pertanyaan apakah orang yang berkurban boleh mengambil sebagian hewan kurbannya?

Buya Yahya mengatakan bahwa hal ini kembali lagi kepada hukum dari kurban itu sendiri, kurban yang dilakukan pemiliknya ini merupakan hal yang wajib atau sunnah.

“Itu kembali pada kurban. Kurban itu sunnah atau wajib bagi dia,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Waspada Kolesterol Tinggi Jelang Idul Adha, Hindari 6 Hal Ini

Kurban pada dasarnya merupakan hal yang sangat dikukuhkan dalam beberapa madzhab, Madzhab Syafii, Madzhab Hambali, dan Mazhab Maliki.

Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum kurban sunnah, maka penyembelih hewan dapat mengambil sebagian daging kurban tersebut.

“Jumhur mengatakan kurban adalah sunnah, jika kurban dalam bentuk sunnah maka yang memiliki sapi kurban boleh ia makan,” ucap Buya Yahya.

Oleh karena itu penyembelih hewan kurban dalam bentuk sunnah, diperbolehkan jika ingin mengambil bagian hewannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat