kievskiy.org

Kriteria Hewan Layak Kurban di Tengah Wabah PMK Berdasar Fatwa MUI

Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Unsplash/Qamma Farm

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kemenag menetapkan Idul Adha 2022 jatuh pada Minggu 10 Juli 2022.

Keputusan itu didasarkan dari pantau hilal di 86 titik seluruh wilayah Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan sidang isbat yang digelar pada Rabu 29 Juni 2022.

"Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Zulhijah tahun 1443 Hijriah ditetapkan jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022. Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada 10 Juli 2022," ujar Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi.

Hal-hal berkaitan dengan idul adha pun sudah mulai dilakukan masyarakat. Misalnya seperti merencanakan untuk ikut berkurban hewan.

Baca Juga: Waspada Kolesterol Tinggi Jelang Idul Adha, Hindari 6 Hal Ini

Namun, momen perayaan Idul Adha tahun ini bisa dikatakan cukup berbeda dengan tahun sebelumnya.

Pasalnya, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak seperti sapi, mewabah sejak beberapa waktu ke belakang.

PMK masih belum sepenuhnya selesai kendati sudah dilakukan sejumlah penanganan terhadap penyakit itu.

Ada kekhawatiran di masyarakat saat merayakan idul adha, khususnya mereka yang akan melakukan kurban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat