PIKIRAN RAKYAT – Tidak sedikit wanita mengalami siklus haid yang tidak teratur.
Misalnya remaja wanita, ibu melahirkan dan menyusui, hingga sedang menggunakan alat kontrasepsi. Bagaimanakah hukumnya, apakah haid tidak teratur tetap wajib sholat?
Seluruh ulama fiqih sepakat, wanita mu'tadah atau wanita dengan siklus haid yang teratur jika tidak lagi keluar darah sebelum masa haidnya, maka boleh bersuci dan menunaikan shalat.
Berlaku juga untuk hubungan suami istri, menurut mayoritas ulama fiqih dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali sudah memperbolehkan.
Hal itu seperti yang dirangkum Aini Aryani, Lc di laman Rumah Fiqih Indonesia, dikutip Pikiran-rakyat.com, Senin, 1 Agustus 2022.
Namun, untuk mazhab Hanafi baru diperbolehkan ketika sudah berlalu masa haidnya untuk kehati-hatian.
Baca Juga: 12 Amalan yang Baik Dilakukan Saat 10 Muharram, Bisa Bikin Kaya Raya
Lalu, bagaimana dengan sholat wanita yang haidnya tidak teratur? Berikut penjelasan dari empat mazhab.
Mazhab Hanafi