kievskiy.org

Jokowi Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Biaya Haji: Belum Final

Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /Reuters/Mohammed Salem

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai usulan Kementerian Agama (Kemenag) yang akan menaikan biaya perjalanan haji tahun 2023. Menurut Jokowi hal itu belum final dan masih dikaji.

Hal itu disampaikan Jokowi usai meninjau proyek pembangunan Sodetan Kali Ciliwung di Kanal Banjir Timur, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.

"Biaya haji masih dalam proses kajian, itu belum final. Masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi," katanya.

Jokowi mengatakan kenaikan biaya haji masih dalam bentuk usulan yang akan dibahas bersama DPR nanti, sehingga belum ditetapkan.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Yakin Adik Bungsunya Mampu Terjun ke Dunia Politik: Persis itu kan yang Kerja Keras Kaesang

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 19 Januari 2023, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang.

BIPIH 2023 ini naik Rp514.888 dari tahun lalu. Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00, 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00, 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00, 4) Living Cost Rp4.080.000,00, 5) Visa Rp1.224.000,00, dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60.

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat