PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia telah resmi membatalkan keberangkatan haji dan umrah di tahun 2020.
Hal tersebut dilakukan karena adanya pandemi Covid-19 yang masih belum usai hingga saat ini baik di Indonesia, Arab Saudi atau negara yang lainnya.
Namun baru-baru ini, Kementerian Agama (kemenag) RI telah memberikan pengumuman terkait ibadah umrah 2021K
Baca Juga: Balas Dendam, Pemerintah Tiongkok Umumkan Penutupan Konsulat AS di Chengdu
Cek Youtube Pikiran Rakyat
Kemenag menjelaskan bahwa biaya umrah di tahun 2021 mendatang akan mengalami kenaikan.
Kenaikan ini sengaja dilakukan karena adanya kenaikan pajak di Arab Saudi.
Kemenag juga menjelaskan, kenaikan tersebut termasuk adanya kebijakan penerapan protokol kesehatan baik saat keberangkatan dari Indonesia maupun saat di Tanah Suci.