kievskiy.org

Bolehkah Sholat Sambil Memegang dan Membaca Mushaf Al-Qur'an Saat Tarawih? Begini Penjelasannya

Ilustrasi sholat.
Ilustrasi sholat. /Pixabay/ashiqraazz

PIKIRAN RAKYAT - Bagi sebagian masyarakat Muslim, membawa dan membuka mushaf saat melaksanakan shalat mungkin tak jarang terlihat, khususnya di Indonesia. Kegiatan ini biasanya juga terjadi ketika shalat tarawih dan shalat lail pada Ramadhan, sementara di luar bulan puasa, hal tersebut sangat jarang dilakukan.

Kebiasaan memegang dan membaca mushaf Al-Qur'an saat sholat ini berawal dari keinginan untuk dapat memperbanyak melantunkan ayat Al-Qur'an, namun terhalang oleh hafalan yang masih terbilang sedikit.

Berangkat dari fenomena tersebut, lantas bolehkah seseorang melakukan shalat sambil memegang dan membaca mushaf Al-Qur'an dan bagaimana hukum kegiatan tersebut?

Hukum Shalat Sambil Memegang dan Membaca Mushaf Al-Qur'an

Mengetahui hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun akhirnya menerbitkan Fatwa dengan nomor 49 Tahun 2019 tentang Hukum Melihat Mushaf saat sholat. Adapun Fatwa itu dirilis usai ramainya pertanyaan yang muncul dari segelintir masyarakat terkait hukum sholat sambil membaca mushaf.

Baca Juga: Keutamaan Puasa pada Bulan Syaban, Amalan Sunnah yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Dalam fatwa MUI tersebut diputuskan bahwa melihat atau membaca mushaf ketika melaksanakan sholat hukumnya diperbolehkan, selama tidak kekhusyukan dalam sholatnya tidak terganggu oleh hal itu.

Adapun landasan yang menjadi latar belakang diperbolehkannya fatwa tersebut yaitu dari hadits nabi dan pendapat ulama.

Hadist dan pendapat ulama

Hadis pertama dikutip dari tulisan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari juz 2 halaman ke 185 yang menjelaskan bahwa Aisyah pernah diimami oleh budaknya, Dzakwan yang shalat sembari membaca lembaran mushaf Al-Qur'an.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat