kievskiy.org

Kemenag Umumkan Calon Haji yang Berhak Lunasi Bipih, Minta Kanwil Segera Sosialisasi

Ilustrasi ibadah haji dan umrah.
Ilustrasi ibadah haji dan umrah. /Pixabay/Adli Wahid.

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar daftar nama calon haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 2023 segera disosialisasikan oleh kantor wilayah (kanwil) Kemenag di setiap daerah. Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, daftar nama calon haji reguler yang berhak melunasi Bipih 2023 sudah diumumkan Kemenag dan tinggal disosialisasikan.

"Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikan kepada para jemaah," ujar Saiful Mujab pada Kamis, 23 Maret 2023, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Saiful memaparkan, pembukaan pelunasan Bipih 2023 bagi calon haji didorong berkat terbitnya Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Pada tahun ini, ada 203.320 kuota jemaah calon haji reguler.

Jumlah tersebut terbagi atas 201.063 kuota jamaah calon haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Baca Juga: Prediksi Skor Arema FC vs Borneo FC di BRI Liga 1: Preview, Statistik, Head to Head dan Line-Up

Ada dua kriteria calon haji reguler yang masuk dalam daftar nama itu yakni jemaah yang sudah melunasi Bipih 2023 dan belum berangkat menunaikan ibadah haji, dan calon haji yang telah melunasi Bipih 2020 dan mengambil kembali setoran lunas BPIH 2020, mereka juga memiliki sejumlah syarat untuk urutan nomor, seperti (1) berstatus cicil aktif, (2) jemaah belum pernah menunaikan ibadah haji atau pernah menunaikan dalam kurun waktu paling singkat 10 tahun, dan (3) jemaah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023.

Calon haji yang masuk kategori lanjut usia akan mendapat urutan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi, tetapi tentu jemaah harus memiliki usia minimal 65 tahun sebelum 24 Mei 2023.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Portugal 2023: Ada Agenda Balapan Sprint Race Sabtu

Sebaran Kuota Haji Reguler Tahun 2023

Kemenag telah merilis daftar sebaran kuota haji 2023 per provinsi melalui Keputusan Menteri Agama No 189 tahun 2003.

Aceh: 4.378
Sumatera Utara: 8.328
Sumatera Barat: 4.613
Riau: 5.047
Jambi: 2.909
Sumatera Selatan: 7.012
Bengkulu: 1.636
Lampung: 7.050
DKI Jakarta: 7.926
Jawa Barat: 38.723
Jawa Tengah: 30.377
DI Yogyakarta: 3.147
Jawa Timur: 35.152
Bali: 698
NTB: 4.499
NTT: 668
Kalimantan Barat: 2.519
Kalimantan Tengah: 1.612
Kalimantan Selatan: 3.818
Kalimantan Timur: 2.586
Sulawesi Utara: 713
Sulawesi Tengah: 1.993
Sulawesi Selatan: 7.272
Sulawesi Tenggara: 2.019
Maluku: 1.086
Papua: 1.076
Bangka Belitung: 1.065
Banten: 9.461
Gorontalo: 978
Maluku Utara: 1.076
Kepulauan Riau: 1.291
Sulawesi Barat: 1.453
Papua Barat: 723
Kalimantan Utara: 416

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat